NEWS Pangkajane Stdenreng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Pangkep. Ketiga tersangka masing-masing berinisial I selaku Ketua KPU, M selaku Komisioner, dan AS yang menjabat sebagai Sekretaris KPU.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Pangkep pada Senin. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pangkajene untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Tiga tersangka korupsi dana pilkada KPU Pangkep ditahan
Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah Pilkada
Kejari Pangkep mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Pangkep yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam proses audit dan penyidikan, ditemukan adanya pengeluaran tidak sesuai peruntukan serta dugaan mark-up anggaran di sejumlah pos pembiayaan.
Dana hibah bernilai miliaran rupiah itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Penyidik menilai adanya indikasi kuat bahwa laporan pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai fakta dan sebagian kegiatan hanya dilakukan secara administratif tanpa realisasi di lapangan.
Kejari Perkuat Bukti untuk Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka
Pihak Kejari Pangkep menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila penyidik menemukan bukti tambahan, terutama dari pengembangan keterangan para tersangka dan saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi pada Penyelenggaraan Pemilu
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat KPU yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan dan akuntabel. Dugaan manipulasi dana hibah dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Kejari Pangkep menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor penyelenggaraan pemilu yang rawan penyimpangan.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pihak yang menyalahgunakan amanah publik,” tegas perwakilan Kejari.
Masyarakat Harapkan Transparansi dan Perbaikan Sistem Anggaran Pilkada
Masyarakat dan pegiat pemilu di Pangkep menyambut baik langkah Kejari dalam mengungkap dugaan korupsi ini. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran pemilu dan memastikan proses Pilkada berjalan bersih.








