NEWS Pangkajane Sidenreng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Tiga Pejabat KPU Ditersangkakan
Ketiga tersangka masing-masing merupakan pejabat yang memegang peranan strategis dalam pengelolaan anggaran KPU Pangkep. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan tahapan Pilkada.
Baca Juga : Siasat Ketua-Sekretaris KPU Pangkep Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 554 Juta
Kepala Kejari Pangkep mengungkapkan bahwa hasil audit dan pemeriksaan saksi menguatkan dugaan adanya penggelembungan anggaran serta penggunaan dana yang tidak berhubungan dengan kegiatan resmi Pilkada. “Kami menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka setelah memastikan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Modus: Penggunaan Tidak Sesuai dan Mark-Up Kegiatan
Berdasarkan penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan praktik mark-up pada sejumlah kegiatan sosialisasi, bimtek, serta pengadaan kebutuhan operasional. Selain itu, terdapat alokasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Penyidik juga menemukan indikasi pemanfaatan dana hibah untuk kegiatan pribadi maupun pengeluaran di luar kebutuhan organisasi. “Beberapa dokumen yang diajukan saat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Ada kegiatan fiktif, ada pula biaya yang tidak masuk akal,” jelas penyidik Kejari.
Dugaan Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski belum menyebutkan total nilai kerugian negara, Kejari memastikan angka tersebut mencapai nilai signifikan. Saat ini BPKP sedang melakukan perhitungan detail untuk memastikan nominal kerugian yang timbul dari praktik korupsi tersebut.
“Kami menunggu hasil final penghitungan kerugian negara, tetapi angka awal sudah menunjukkan adanya penyimpangan cukup besar,” tambah pihak kejaksaan.
Penyidikan Berlanjut, Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru
Kejari menegaskan bahwa penetapan tiga pejabat KPU sebagai tersangka bukan akhir dari proses hukum. Penyidik masih membuka peluang adanya tersangka tambahan, terutama dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana hibah.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Kami mendalami semua kontrak dan dokumen pembelanjaan. Siapa pun yang menikmati keuntungan ilegal akan diproses,” tegasnya.
KPU Pangkep Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, KPU Pangkep belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka terhadap tiga pejabatnya. Publik pun menanti respons lembaga tersebut, terutama terkait langkah internal dan komitmen menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah Pilkada merupakan anggaran penting yang bersumber dari APBD dan harus dipertanggungjawabkan dengan ketat. Pemerintah daerah dan masyarakat berharap penegakan hukum ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi di tubuh penyelenggara pemilu.








